Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan

Tim iNews.id
Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan. (Foto: Istimewa)

"Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali," ucapnya.

Iing menjelaskan bahwa syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan ini cukup kompleks, terutama mengingat ancaman pidananya yang cukup berat.

"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan konpleks, sekarang kita ngonong dia jompo, jompo nya seperti apa orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast, lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?" ungkapnya.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak menggugat ibu kandung ini. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan yang saat ini tampak sedang dipermainkan oleh terdakwa Kusumayati.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network