Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan

Tim iNews.id
Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan. (Foto: Istimewa)

Padahal, menurut Iing, kasus ini adalah kasus pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal hingga tujuh tahun. Namun, selama proses hukum berlangsung, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," katanya.

Selain itu, Iing menyatakan bahwa ada kabar hakim sempat mencoba melakukan mediasi agar kasus ini dapat diselesaikan secara perdamaian (RJ) antara pelapor dan terdakwa. Padahal, mediasi bukan merupakan kewenangan majelis hakim karena pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan.

"Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi yah, lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim? Seharusnya di Jaksa dong karena Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan," imbuhnya.

Selain itu, Iing menyebut bahwa majelis hakim sempat meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memberikan pernyataan di media selama persidangan berlangsung. Namun, setelah peringatan tersebut, terdakwa justru aktif berbicara tentang kasusnya di tiga kanal podcast YouTube.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network