JPU Gali Pemalsuan Tanda Tangan Selain Stephanie Yg diduga Dilakukan Kusumayati

Tim iNews.id
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda. (Foto: Istimewa)

Namun demikian, Sukanda menjelaskan bahwa Budiono tidak melapor, melainkan hanya merasa kecewa karena pemalsuan tanda tangannya menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kalu untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pelaporan kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," katanya.

Akibat perbuatan Kusumayati, yang diduga memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak tercatat sebagai pemegang saham sebagai ahli waris dari Sugianto.

"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network