"Kalau kita mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan No 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan pengangkutan barang berbahaya, disitu ada barang berhaya itu bisa dari cair, bisa pada, dan juga gas," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Capt. Dian menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendatangkan Direktorat KPLP Kementerian Perhubungan sebagai narasumber
"Dan ini kita memberikan pemahaman dari narasumber dari Direktorat KPLP Kementerian Perhubungan, sehingga nantinya pada saat penanganan di Pelabuhan ini semuanya isa tertangani. Dan juga bagaimana cara melakukan mitigasi atau mencegah resiko-resiko yang terjadi apabila adanya marabahaya," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait