Menurut Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, korban sebelumnya dijanjikan kerja di toko pakaian di Subang. Namun kenyataannya, korban malah dipekerjakan di sebuah warung remang-remang.
"Korban ini aslinya orang Tangerang, direkrut oleh salah satu agen, dimana saat itu korban dijanjikan kerja di suatu toko. Tapi kenyataannya, dipekerjakan ditempat prostitusi," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Selasa (19/3/2024).
Akibat perbuatannya,sepasang suami istri berinisial S dan T terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi kini masih memburu agen yang menipu korban bekerja di warung remang-remang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait