SUBANG, iNewsSubang.id - Sebuah warung remang-remang di Jalan Enam Pantura Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat digerebek petugas kepolisian dari Polsek Patokbeusi, Selasa (27/2/2024). Di warung remang-remang tersebut polisi berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO tersebut terungkap ketika korban berinisial AY (16) warga Tangerang berhasil kabur dari warung remang-remang dengan kondisi kesakitan. Korban berhasil kabur melalui pintu belakang melintasi sungai untuk pergi ke kantor polisi.
Melihat kondisi korban yang kesakitan, petugas Polsek Patokbeusi membawa korban ke Puskesmas sebelum melakukan penggerebekan. Korban mengalami kesakitan diduga dicekoki minuman keras dan diperkosa.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait