"Setelah kami mendapatkan laporan akan terjadinya TPPO tersebut, kami langsung menjemput langsung korban ke Jakarta, dan kami juga dari unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku pada 30 November kemarin dan langsung kami tahan di Mapolres Subang," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal adalah tiga tahun penjara, sedangkan maksimalnya 15 tahun penjara.
"Kami dari jajaran Satreskrim Polres Subang masih mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain atau misalkan ada korban-korban yang lain menjadi korban TPPO khusunya warga Subang," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait