"Nah sudah itu, pelaku bersama dengan temannya korban ngejemput korban di Subang dan langsung dibawa ke Jakarta. Waktu sampai di tempat pekerjaan seperti biasa korban di tranning terlebih dahulu sebelum mulai bekerja itu hampir satu minggu," katanya.
Singkat cerita, IPTU Herman menjelaskan, korban akhirnya tidak memperoleh hasil sesuai harapan dan janji pembayaran yang telah diberikan oleh pelaku.
"Penawaran pelaku terhadap korban memang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan waktu itu. Pelaku menjanjikan bayaran 10 sampai dengan 20 juta rupiah kepada korban. Terus si korban nggak mendapatkan itu semua alasannya dipotong sama biaya makan, tempat tinggal, dan lain-lain," jelasnya.
Hingga akhirnya, IPTU Herman menyatakan bahwa korban segera meminta keluarganya membawanya kembali ke Subang, karena hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan korban.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait