Polres Subang Berhasil Ungkal Kasus TPPO Luar Daerah

Tim iNews.id
Satreskrim Polres Subang berhasil ungkap kasus TPPO luar daerah. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Gadis berusia 17 tahun dari Subang, berinisial PR, menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dijanjikan gaji menarik oleh ER alias Elcy (38) untuk bekerja sebagai terapis di Jakarta. Kasus TPPO ini terungkap setelah Satreskrim Polres Subang menerima laporan dari keluarganya, yang mengungkapkan bahwa gadis tersebut diduga ditipu oleh Elcy untuk bekerja di spa di Jakarta.

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim IPTU Herman Saputra, korban mengalami kasus perdagangan orang setelah pelaku membujuknya untuk bekerja sebagai terapis di sebuah spa, dengan janji gaji sekitar Rp10-20 juta per bulan.

"Awalnya waktu hari Kamis tanggal 9 November 2023, si pelaku mengajak korban buat bekerja menjadi terapis spa di Jakarta. Untuk meyakinkan si korban bahwa akan dibayar dengan gaji yang besar, pelaku juga meminta kepada rekan korban yang sudah bekerja duluan di spa buat membujuk agar mau ikut," ujarnya, Selasa (12/12/2023). 

IPTU Herman melanjutkan, Setelah perjanjian tercapai, korban menerima tawaran yang telah dijanjikan oleh pelaku. Pelaku dan rekan korban kemudian menjemput korban di rumahnya di wilayah Ciasem, Subang.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network