SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengungkap dan menangkap para pelaku, baik kurir maupun pengedar.
Satres Narkoba Polres Subang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RH alias Bajol (27) dari sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. RH, yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di salah satu perusahaan, ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, yang menyampaikan atas nama Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di desa tersebut. Tim Satres Narkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
“Awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah sesuai dengan informasi yang diterima.
"Informasi yang kami dapatkan langsung ditindak lanjuti oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Subang dengan melakukan penyelikan selama 7 hari. Pelaku ini terbilang licin dan cerdik. Namun akhirnya tim dapat menangkap RH di rumah tinggalnya," ungkap AKP Heri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda