SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba, termasuk sabu dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan 10 kasus narkoba tersebut berhasil dilakukan hanya dalam satu bulan.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, penangkapan lebih dari sepuluh orang ini terjadi selama Maret dan April 2024, saat umat Muslim menjalankan bulan suci Ramadan. Dari sepuluh kasus yang diungkap, tujuh melibatkan peredaran sabu, satu melibatkan ganja, dan dua melibatkan peredaran obat tanpa izin.
"Adapun tempat peredaran narkoba ini kasus sabu ada di wilayah Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati dan Pusakajaya. Untuk ganja ada di Ciasem, sedangkan sediaan farmasi di Pagaden, Pabuaran, dan Pamanukan. Kemudian tersangka yang kita amankan total berjumlah 13 orang tersangka, sabu 7 tersangka, ganja 2 tersangka, dan 4 tersangka peredaran sediaan farmasi," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (19/4/2024).
AKBP Ariek menjelaskan, selama bulan suci ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 47,4 gram sabu, 21,54 gram ganja, dan 1.050 butir obat. Para tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk metode pengiriman COD, serta jaringan peta dan transaksi langsung.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait