Penetapan Tersangka Dinilai Ganjil, Kuasa Hukum Yosef Akan Minta Perlindungan Komnas HAM

Yudy Heryawan Juanda
Kuasa hukum pertanyakan penetapan tersangka Yosef, Mimin dan dua anaknya. (Foto: Yudy H Juanda)

"Pada saat terjadinya tindak pidana pembunuh itu, posisi dari klien kami tidak ada di TKP. Sedangkan Arighi itu sedang ada di toko bekerja. Pak Yosef dan bu Mimim di rumahnya dengan Abi. Makanya kami menyayangkan penetapan tersangka itu," jelasnya. 

"Pak Yosef datang ke TKP melihat, terjadinya rumah TKP itu acak-acakan, keyakinan pak Yosef ini ada penculikan, ada perampokan," tambah Fajar. 

Seperti diketahui pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu ini terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang. Kedua mayat korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alpard di garasi rumahnya. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network