Penetapan Tersangka Dinilai Ganjil, Kuasa Hukum Yosef Akan Minta Perlindungan Komnas HAM

Yudy Heryawan Juanda
Kuasa hukum pertanyakan penetapan tersangka Yosef, Mimin dan dua anaknya. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Polda Jawa Barat resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat. 5 orang yang ditetapkan tersangka yaitu keponakan korban, Muhammad Ramdanu alias Danu. Ayah sekaligus suami korban, Yosef Hidayah. Istri muda Yosef, Mimin Mintarsih, dan dua anak Mimin yaitu aroighi Reksa Pratama serta Abi. 

Namun dari 5 tersangka tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 2 orang yaitu Danu dan Yosef. Sementara tiga tersangka lainnya hanya diberlakukan wajib lapor. 

Fajar Sidik, kuasai hukum dari Yosef, Mimin, Arighi dan abi mempertanyakan alasan penetapan tersangka 4 kliennya tersebut. Pasalnya ia menilai penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan Danu. 

"Yang kami sayangkan ada penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari saudara Danu. Dari awal penyelidikan bahwa semua klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana, apalagi mengetahui," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/10/2023). 

Fajar menambahkan, pihaknya akan meminta perlindungan Komnas HAM terkait penetapan tersangka 4 kliennya yang dinilai ganjil tersebut. 

"Sementara kami akan berembuk dengan tim, kita juga akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM," katanya. 

Selain itu, kuasa hukum juga menilai keempat kliennya memiliki alibi kuat saat terjadinya pembunuhan. Jika terkait dengan adanya bercak darah di pakaian yosef itu dikarenakan ia yang pertama kali menemukan kondisi rumah penuh darah dan mencurigai adanya penculikan karena tidak menemukan kedua korban. 

"Pada saat terjadinya tindak pidana pembunuh itu, posisi dari klien kami tidak ada di TKP. Sedangkan Arighi itu sedang ada di toko bekerja. Pak Yosef dan bu Mimim di rumahnya dengan Abi. Makanya kami menyayangkan penetapan tersangka itu," jelasnya. 

"Pak Yosef datang ke TKP melihat, terjadinya rumah TKP itu acak-acakan, keyakinan pak Yosef ini ada penculikan, ada perampokan," tambah Fajar. 

Seperti diketahui pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu ini terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang. Kedua mayat korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alpard di garasi rumahnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network