Penetapan Tersangka Dinilai Ganjil, Kuasa Hukum Yosef Akan Minta Perlindungan Komnas HAM

Yudy Heryawan Juanda
Kuasa hukum pertanyakan penetapan tersangka Yosef, Mimin dan dua anaknya. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Polda Jawa Barat resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat. 5 orang yang ditetapkan tersangka yaitu keponakan korban, Muhammad Ramdanu alias Danu. Ayah sekaligus suami korban, Yosef Hidayah. Istri muda Yosef, Mimin Mintarsih, dan dua anak Mimin yaitu aroighi Reksa Pratama serta Abi. 

Namun dari 5 tersangka tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 2 orang yaitu Danu dan Yosef. Sementara tiga tersangka lainnya hanya diberlakukan wajib lapor. 

Fajar Sidik, kuasai hukum dari Yosef, Mimin, Arighi dan abi mempertanyakan alasan penetapan tersangka 4 kliennya tersebut. Pasalnya ia menilai penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan Danu. 

"Yang kami sayangkan ada penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari saudara Danu. Dari awal penyelidikan bahwa semua klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana, apalagi mengetahui," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/10/2023). 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network