Jakson menjelaskan, pada tahun 2021 tersangka S kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal BUMDes desa Sukamaju tersebut senilai Rp150 juta. Namun S memerintah dan mengintimidasi Kepala Desa agar dana tersebut diserahkan ke tersangka CS.
"Muncul kembali anggaran penyertaan modal BUMDes yang berasal dari pokir tahun 2021 sebesar Rp150 juta. Peran dari tersangka S ini juga mengintimidasi juga memaksa Kepala Desa untuk mencairkan dan setelah uang cair itu diperintahkan dan diserahkan kepada tersangka C. Yang saat itu tersangka C menurut fakta penyidikan tidak terafiliasi atau tidak termasuk dalam struktur organisasinya dari BUMDes resmi yaitu BUMDes Mekar Jaya di Desa Sukamaju," jelasnya.
Setelah memiliki dua alat bukti serta saksi yang mendukung peran kedua pelaku, Kejari Subang menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait