"Dua orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka S itu mulai dari tanggal 13 September 2023, dan tersangka C ini dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang," ungkapnya.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, Kejari Subang menilai hasil fakta penyidikan, negara mengalami kerugian senilai Rp250 juta.
"Untuk total kerugian selama dua tahun anggaran itu kami penyidik berpendapat saat ini faktanya Rp250 juta. 2020 oleh tersangka S dan 2021 oleh tersangka C," pungkas Jakson.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait