Inilah Kronologi dan Peran Para Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Subang

Yudy Heryawan Juanda
Kejari Subang beberkan kronologi dan peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Dua orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka S itu mulai dari tanggal 13 September 2023, dan tersangka C ini dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang," ungkapnya. 

Akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, Kejari Subang menilai hasil fakta penyidikan, negara mengalami kerugian senilai Rp250 juta. 

"Untuk total kerugian selama dua tahun anggaran itu kami penyidik berpendapat saat ini faktanya Rp250 juta. 2020 oleh tersangka S dan 2021 oleh tersangka C," pungkas Jakson.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network