Polsek Cibogo Subang Tutup 2 Titik Galian C Ilegal, 3 Ekskavator Disita

Yudy Heryawan Juanda
Polsek Cibogo segel 3 ekskavator yang beraktivitas di tambang galian c ilegal. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Polsek Cibogo menghentikan aktivitas 2 lokasi tambang galian c ilegal di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Subang, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Selain tidak memiliki ijin, kedua tambang tanah merah tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena merusak jalan perkampungan.

BACA JUGA : Nelayan di Pantura Subang Kembali Tidak Melaut akibat Cuaca Buruk

Dari pantauan iNewsSubang.id yang datang ke lokasi tambang pada Rabu (8/2/2023) tadi, bersama aparat Polsek Cibogo dan Danramil Subang Kota, terlihat kedua lokasi tambang tersebut telah kosong. Tidak aktivitas tambang setelah Polsek Cibogo melakukan penyegelan.

Dua lokasi tambang yang sudah beraktivitas selama dua pekan tersebut berada di satu Desa di tengah perkebunan karet yaitu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Subang. Satu lokasi tambang tanah merah memiliki luas sekitat seribu meter sementara satu tambang lainnya memiliki luas enam ribu meter persegi.

BACA JUGA : Jaga Ketahanan Pangan, Pemdes Blanakan Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah

Menurut Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin, penutupan tambang galian c tersebut dilakukan atas arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni dan aspirasi warga saat kegiatan Jumat Curhat.

"Kegiatan ini berawal daripada kegiatan Jumat Curhat yang kita laksanakan, aspirasi dari masyarakat terkait penambangan-penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta arahan dan ibu Kapolres," ujarnya.

AKP Ikin menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah merugikan pemerintah daerah karena tidak menghasilkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA : Murah dan Enak, Aneka Ikan Laut Bakar di Laut Utara Subang Serba Rp35.000, Berikut Lokasinya

"Dampak yang dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah tidak masuk kepada PAD, kemudian juga masyarakat mengeluhkan jalan rusak," imbuhnya.

"Tindakan kita secara otomatis kita melaksanakan police line, kemudian memindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku" tambahya.

Selain menutup aktivitas galian c, Polsek Cibogo juga melakukan penyitaan terhadap 3 ekskavator serta memerika dua pengelola galian c tersebut.

BACA JUGA : Sebulan 3 Orang Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Purwadadi Subang

"Yang diamankan 3 buah ekskavator, kemudian alat-alat lain yang berkaitan dengan penambangan, dua orang pengelola berinisial S dan K telah kita dalami," pungkasnya.


Polsek Cibogo tutup dua titik galian c ilegal. (Foto: Yudy H Juanda)


Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network