Praktisi Hukum Sebut KTA Pramuka Bisa Gratis, Hati-hati pungli

Yudy Heryawan Juanda
Praktisi Hukum Subang Endang Supriadi soroti pungutan pembuatan KTA Pramuka untuk pelajar SD dan SMP. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Endang Supriadi juga menjelaskan seharusnya pihak Gugus Depan (Gudep) di setiap sekolah melakukan rapat dahulu dengan orang tua siswa terkait pungutan pembuatan KTA Pramuka tersebut.

"Tapi untuk edukasi terkait KTA Pramuk, bila mau ada pungutan, Gugus Depan (Gudep) tiap sekolah mesti rapat dengan orang tua siswa yg akan di pungut, setuju atau tidak nya?," ungkapnya.

BACA JUGA : Dosa Suami yang Malas Bekerja Cari Nafkah untuk Istri, Rasulullah Tegaskan Ini dalam Hadits

Endang Supriadi juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Subang yang juga Ketua Kwarcab Pramuka Subang untuk audensi.

"Pak Kadisdik boleh audiensi dengan saya, saya siapkan AD/ART ttg kepramukaan, UU sisdiknas, UU tentang gerakan pramuka dan peraturan lainnya saya siapkan tentang pengadaan KTA Pramuka landasan hukumnya apa, dan pungutan dasarnya apa, kita diskusi sebelum pungutan jadi masalah Hukum pidana," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network