Praktisi Hukum Sebut KTA Pramuka Bisa Gratis, Hati-hati pungli

Yudy Heryawan Juanda
Praktisi Hukum Subang Endang Supriadi soroti pungutan pembuatan KTA Pramuka untuk pelajar SD dan SMP. (Foto: Istimewa)

Sementara menurut Ketua Kwarcab Pramuka Subang, Tatang Komara, pembuatan KTA Pramuka ini jelas dasar hukumnya. Ia menjelaskan bahwa KTA Pramuka jangan disamakan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"KTA Pramuka beda dengan NISN, kami organisasi bukan dinas. Ini kepentingan organisasi, penomoran dinamis tidak status seperti Nomor Induk Siswa," jelasnya.

BACA JUGA : Evakuasi Buaya Seberat 100 Kg di Subang Berjalan Dramatis, Resque Damkar Turunkan 10 Personil

Tatang juga mengungkapkan bahwa tidak ada hubungannya antara ia sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Subang dengan jabatannya sebagai Kadisdikbud Subang.

"Kita profesional memisahkan kedudukan setiap orang," tuturnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network