Sementara menurut Ketua Kwarcab Pramuka Subang, Tatang Komara, pembuatan KTA Pramuka ini jelas dasar hukumnya. Ia menjelaskan bahwa KTA Pramuka jangan disamakan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
"KTA Pramuka beda dengan NISN, kami organisasi bukan dinas. Ini kepentingan organisasi, penomoran dinamis tidak status seperti Nomor Induk Siswa," jelasnya.
BACA JUGA : Evakuasi Buaya Seberat 100 Kg di Subang Berjalan Dramatis, Resque Damkar Turunkan 10 Personil
Tatang juga mengungkapkan bahwa tidak ada hubungannya antara ia sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Subang dengan jabatannya sebagai Kadisdikbud Subang.
"Kita profesional memisahkan kedudukan setiap orang," tuturnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait