"Jadi kasus itu dijadikan dasar untuk meminta uang, nanti catatannya ada tapi saya tidak bisa dipublikasikan, karena nanti kalau saya melaporkan kepada Kejagung dan Kejati baru akan saya jadikan bahan," katanya.
"Jadi hukum itu dipilih-pilih, kalau tidak ada setoran baru ditakut-takuti, itu tanah timbul tidak ada persoalan terus diutek-utek, kalau mau tanah HGU yang disertifikatkan tapi kemana, hayo kita debat publik disini," pungkasnya.
BACA JUGA : Menko Luhut Naikkan Tiket Masuk Candi Borobudur Wisatawan Lokal Menjadi Rp750.000
Sementara menurut Kasie Intel Kejari Subang, Ahmad Adi Sugiarto, pihaknya meminta bukti jika memang adanya oknum jaksa yang menerima suap atau melakukan pemerasan. Ia mengaku pihaknya masih taat terhadap aturan.
"Kalau itu harus dibuktikan, karena kalau masih oknum apakah itu benar orang Kejaksaan atau orang luar, karena sekarang juga banyak orang yang mengaku dari Kejaksaan, jadi harus dibuktikan minimal ada dua alat bukti jangan cuma nuduh atau katanya, kita tetap taat pada aturan," imbuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda