"Kami apresiasi, nanti akan kita kasih penghargaan dari Polres Subang apalagi sekarang bulan puasa kita juga langsung gerak cepat mengamankan pelaku," ujar Kompol Yayah.
BACA JUGA : Diduga Korsleting Listrik, 5 Kios di Pamanukan Subang Ludes Terbakar
Saat ini, pelaku atas anak Bahtiar Ismail (40) warga Jakarta itu pun langsung dibawa ke Polsek Subang Kota untuk diamankan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, tiga buah obeng, dua kunci later T, serta satu buah handphone milik pelaku.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dan pemberatan (curat) junto 53 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda