Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Reforma Agraria Disahkan DPR, Atur Pengelolaan dan Penataan Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Kado Spesial Kemerdekaan untuk Petani Jalupang Subang

Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:22 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Kado Spesial Kemerdekaan untuk Petani Jalupang Subang
Alat berat menggerus lahan pertanian di Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. (Foto : Istimewa).

Kartadinata mengatakan proses tersebut masih berjalan hingga Desember 2025 dan berlanjut sampai sekarang.

Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah dan BPN membuka secara terang status tanah tersebut.

Jika memenuhi ketentuan, petani berharap lahan eks-HGU itu dapat masuk dalam program redistribusi tanah.

“Kami menggarap lahan ini yang sebelumnya diterlantarkan hingga menjadi produktif kembali. Tidak asal garap, namun berdasarkan pada regulasi,” kata Kartadinata.

Petani juga menegaskan tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi.

“Kami hanya memanfaatkan, bukan merasa memiliki. Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait membantu mencari solusi,” ujarnya.

PTPN I Regional 2: HGU Berakhir Tak Berarti Lahan Bebas

Di sisi lain, dikutip dari iNews Bandung Raya, PTPN I Regional 2 memberikan penjelasan berbeda mengenai status lahan yang kini menjadi sumber polemik di Manggala, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Subang.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut