get app
inews
Aa Text
Read Next : 82 UMKM di Subang Naik Kelas, Program Pendampingan Berhasil Dongkrak Omzet hingga 25 Persen

Kado Spesial Kemerdekaan untuk Petani Jalupang Subang

Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:22 WIB
header img
Alat berat menggerus lahan pertanian di Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. (Foto : Istimewa).

Mereka juga meminta pemerintah membuka secara terang status lahan tersebut.

Di tengah persoalan itu, para petani menyebut mereka tidak sekedar menggarap lahan tanpa proses administrasi.

Kelompok tani mengaku telah mengajukan permohonan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang sejak 2021.

Dalam proses tersebut, para petani yang menggarap lahan didata, termasuk lokasi, luas garapan dan blok lahan yang dikelola.

Menurut Kartadinata, proses tersebut telah diterima dan diinventarisasi pemerintah.

Hal itu kemudian dituangkan dalam dokumen Nomor PM.04.04.01/6452/PEM tanggal 29 Desember 2022 serta Keputusan Bupati Subang Nomor PM.04.04.01/KEP.41-PEM/2022.

Namun, proses redistribusi tanah belum sampai pada tahap akhir.

Masih ada persoalan pelepasan aset dari BUMN yang menjadi bagian dari proses penataan status lahan eks-HGU tersebut.

Dengan kata lain, proses reforma agraria yang diajukan petani belum menghasilkan kepastian hak atas tanah.

Namun di sisi lain, para petani mengklaim keberadaan dan penguasaan mereka atas lahan tersebut telah masuk dalam proses pendataan dan penetapan pemerintah.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut