Kado Spesial Kemerdekaan untuk Petani Jalupang Subang
SUBANG, iNEWSSubang.id – Bukan suara sorak-sorai menyambut kemerdekaan yang terdengar dari Manggala, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Yang menggema justru dentuman mesin berat yang membabat lahan pertanian dan merobohkan ribuan tanaman milik petani.
Suasana yang seharusnya bahagia menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, puluhan petani Jalupang malah harus meneteskan air mata karena menyaksikan ladang yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan mereka berubah menjadi hamparan tanah kosong.
Semangka, nanas, singkong, durian, alpukat, jengkol hingga petai yang ditanam dengan modal dan tenaga sendiri ikut tumbang. Sebagian tanaman bahkan belum sempat dipanen.
Bagi petani, alat berat tidak hanya merobohkan tanaman.
Ia juga menghapus modal yang sudah ditanam, tenaga yang dicurahkan, waktu yang dihabiskan, dan penghasilan keluarga yang selama ini bergantung dari lahan tersebut.
“Bukan merasa dirugikan lagi. Kalau namanya kerugian, sudah jelas. Kami sudah menanamkan modal dan menggantungkan penghasilan keluarga dari tanaman di lahan ini,” kata Pengurus Kelompok Tani Hamparan Pasirsalam, Kartadinata, Sabtu (8/8/2026).
Kartadinata menyebut ada sekitar ratusan hektar lahan yang digarap oleh warga dari tahun 2017-2018. Lahan tersebut merupakan eks-HGU PTPN yang hak guna usahanya disebut telah berakhir sejak awal 2002.
Bagi masyarakat sekitar, lahan yang sebelumnya disebut sebagai lahan tidur itu perlahan berubah menjadi sumber penghidupan. Puluhan hingga ratusan petani menggantungkan pendapatan dari lahan itu.
Mereka menanam apa yang bisa menghasilkan.
Tanaman berumur pendek menjadi sumber pemasukan lebih cepat. Sementara durian, alpukat, jengkol dan petai ditanam sebagai investasi jangka panjang.
Namun investasi itu tak pernah sampai pada masa yang mereka harapkan.
Tanaman diratakan sebelum seluruh hasilnya bisa dinikmati.
Yang membuat petani semakin kecewa bukan hanya kehilangan tanaman.
Mereka mempertanyakan cara lahan tersebut dibuka dan diratakan.
Kartadinata mengaku tidak ada sosialisasi secara langsung sebelum kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak BUMN atau pemilik lahan.
“Tidak ada sosialisasi secara langsung. Tidak ada surat yang dikirimkan kepada pemangku kepentingan di desa untuk disampaikan kepada petani penggarap,” ungkapnya.
Ditambah lagi, sampai saat ini juga belum ada penjelasan mengenai kompensasi atas tanaman milik petani yang terdampak.
Padahal, tanaman tersebut tidak tumbuh dalam semalam.
Petani mengeluarkan uang untuk bibit, pupuk dan perawatan. Mereka menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membuat lahan yang sebelumnya terbengkalai menjadi produktif.
Ketika tanaman mulai tumbuh dan sebagian mulai berbuah, semuanya harus berakhir.
Para petani tidak hanya meminta agar pemerintah melihat kerugian yang mereka alami.
Mereka juga meminta pemerintah membuka secara terang status lahan tersebut.
Di tengah persoalan itu, para petani menyebut mereka tidak sekedar menggarap lahan tanpa proses administrasi.
Kelompok tani mengaku telah mengajukan permohonan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang sejak 2021.
Dalam proses tersebut, para petani yang menggarap lahan didata, termasuk lokasi, luas garapan dan blok lahan yang dikelola.
Menurut Kartadinata, proses tersebut telah diterima dan diinventarisasi pemerintah.
Hal itu kemudian dituangkan dalam dokumen Nomor PM.04.04.01/6452/PEM tanggal 29 Desember 2022 serta Keputusan Bupati Subang Nomor PM.04.04.01/KEP.41-PEM/2022.
Namun, proses redistribusi tanah belum sampai pada tahap akhir.
Masih ada persoalan pelepasan aset dari BUMN yang menjadi bagian dari proses penataan status lahan eks-HGU tersebut.
Dengan kata lain, proses reforma agraria yang diajukan petani belum menghasilkan kepastian hak atas tanah.
Namun di sisi lain, para petani mengklaim keberadaan dan penguasaan mereka atas lahan tersebut telah masuk dalam proses pendataan dan penetapan pemerintah.
Kartadinata mengatakan proses tersebut masih berjalan hingga Desember 2025 dan berlanjut sampai sekarang.
Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah dan BPN membuka secara terang status tanah tersebut.
Jika memenuhi ketentuan, petani berharap lahan eks-HGU itu dapat masuk dalam program redistribusi tanah.
“Kami menggarap lahan ini yang sebelumnya diterlantarkan hingga menjadi produktif kembali. Tidak asal garap, namun berdasarkan pada regulasi,” kata Kartadinata.
Petani juga menegaskan tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi.
“Kami hanya memanfaatkan, bukan merasa memiliki. Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait membantu mencari solusi,” ujarnya.
Di sisi lain, dikutip dari iNews Bandung Raya, PTPN I Regional 2 memberikan penjelasan berbeda mengenai status lahan yang kini menjadi sumber polemik di Manggala, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Subang.
Kasubbag Hukum PTPN I Regional 2, Helen Rosdiana Siagian, menjelaskan bahwa berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) tidak serta-merta membuat lahan menjadi bebas untuk dikuasai masyarakat.
Menurut Helen, persoalan di Subang bermula dari kerja sama ketahanan pangan. Dalam pelaksanaannya, terdapat lahan yang digarap petani nanas, tetapi juga ditemukan aktivitas penggarapan yang dinilai ilegal.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul aduan masyarakat ke DPRD Subang terkait status HGU yang disebut telah berakhir.
Helen menjelaskan, PTPN telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa hak berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses permohonan tersebut hingga kini masih berjalan.
Karena itu, status lahan menurut PTPN belum dapat dianggap sebagai tanah yang bebas dikuasai masyarakat. Berdasarkan penjelasan BPN yang diterima perusahaan, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PTPN selama proses perpanjangan hak belum selesai.
PTPN I Regional 2 juga menyatakan telah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut dalam forum DPRD Subang. Perusahaan menyebut tidak terdapat penolakan terhadap proses perpanjangan HGU yang sedang berjalan.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa berakhirnya masa HGU otomatis membuat lahan dapat dikuasai atau digarap oleh siapa saja.
Dengan demikian, polemik lahan di Jalupang kini berada pada dua sisi yang berbeda. Petani mempertanyakan kepastian pengelolaan lahan dan berharap dapat masuk dalam program redistribusi tanah, sementara PTPN I Regional 2 menegaskan masih memiliki kepentingan atas aset tersebut karena proses perpanjangan HGU belum selesai.
Di tengah perbedaan pandangan itu, lahan yang menjadi sumber penghidupan warga telah lebih dulu berubah. Tanaman tumbang, tanah diratakan, sementara kepastian mengenai siapa yang berhak mengelolanya masih menunggu proses yang berjalan.
Cicih, 51 tahun, adalah salah satu warga yang merasakan langsung perubahan itu.
Selama bertahun-tahun, lahan tersebut menjadi sumber penghasilan keluarganya.
Dari hasil bertani, ia dan suaminya memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga mampu menyekolahkan anak.
Kini, sumber penghasilan itu hilang.
Tidak ada lagi tanaman yang bisa dipanen. Tidak ada lagi lahan yang bisa digarap.
Cicih kini lebih banyak berada di rumah. Ia mencoba bertahan dengan warung kelontong dan memelihara ternak kecil-kecilan.
“Sekarang di rumah saja, nggak ada pekerjaan lain, ngurus ternak, cucu. Untuk sehari-hari ya mengandalkan jualan seadanya,” katanya.
Ia berharap lahan tersebut tidak dialihkan menjadi perkebunan karet. Harapannya sederhana: masyarakat kembali diberi kesempatan menggarapnya.
“Biarkan lahan itu masyarakat yang menggarapnya, supaya ada pekerjaan dan bisa mencari penghasilan lagi,” ujarnya.
Sebentar lagi 17 Agustus.
Di banyak tempat, kemerdekaan akan dirayakan dengan upacara, perlombaan dan kibaran merah putih.
Tetapi bagi petani Jalupang, kemerdekaan hari ini memiliki arti yang lebih sederhana.
Bisa bekerja.
Bisa menggarap tanah.
Bisa menanam.
Bisa memanen.
Dan membawa pulang uang untuk menghidupi keluarga.
Mereka tidak sedang meminta kemewahan.
Mereka hanya ingin kembali memiliki ruang untuk mencari nafkah.
Kini, lahan itu telah rata.
Tanaman yang mereka rawat bertahun-tahun telah hilang.
Dan di atas tanah yang kosong itu, para petani menunggu satu hal yang belum mereka dapatkan: kepastian.
Kepastian tentang siapa yang berhak mengelola tanah tersebut.
Kepastian tentang nasib tanaman yang telah mereka tanam.
Dan yang paling penting, kepastian tentang dari mana mereka akan kembali mencari penghasilan untuk keluarga.
Di tengah perayaan kemerdekaan, mereka justru sedang berjuang mempertahankan sesuatu yang paling mendasar dari arti merdeka, hak untuk bekerja dan bertahan hidup.
Editor : Frizky Wibisono