get app
inews
Aa Read Next : Raih 2287 Suara, Sholehudin Menang di Pilkades Blanakan Subang

Bantuan Hibah Rp200 Juta Untuk Satgas Saber Pungli Subang Dipertanyakan

Senin, 11 April 2022 | 21:41 WIB
header img
Himbauan stop pungli dari Satgas Saber Pungli Subang di Kantor Disdukcapil Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Subang mendapatkan dana hibah dari Pemkab Subang senilai Rp200 juta untuk kegiatan operasional tahun 2022. Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang tahun 2022 tersebut dipertanyakan oleh praktisi hukum.

Menurut Ketua DPC LBH Giantara Kabupaten Subang, Ade Saepuloh, Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang dinilai tidak pantas mendapat dana hibah tersebut. Pasalnya saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Jelang Mudik Lebaran, Jembatan di Jalur Pantura Subang Diperbaiki

"Jujur saya sedikit kaget ketika mengetahui bahwasanya Saber Pungli Subang mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemkab Subang, apakah itu tidak salah dan menurut saya dalam situasi maupun kondisi seperti ini sangat kurang pas," ujar Ade kepada iNewsSubang.id, Jumat (8/4/2022).

Apalagi, lanjut Ade, kinerja Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang belum terlihat hasilnya. Ade menilai masih banyak pungutan liar yang terkesan dibiarkan oleh Satgas Saber Pungli Subang.

BACA JUGA : Polres Subang Salurkan Bantuan Rp600.000 Kepada Belasan Ribu Nelayan dan PKL di Subang

"Sementara apa Prestasi Saber pungli di Subang, pungli merajalela salah satunya tentang wisata Pondok Bali yang ada di Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon yang diduga ada pungutan liar begitupun tentang rekrut tenaga kerja di Subang yg diduga ada pungutan liar dimana didalamnya ada oknum pejabat yang terlibat begitupun yang lainnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan kalau saya sebutkan masih banyak," katanya.

Ade melanjutkan, seharusnya Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas pungutan liat secara efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2.

"Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, tugas Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," imbuhnya.

BACA JUGA : Dukung Aksi Mahasiswa, Ade Armando Malah Babak Belur Dihajar Massa

Sementara Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang yang dijabat Wakapolres Subang, Kompol Satrio Prayoga belum bersedia memberikan keterangan terkait bantuan hibah tersebut.

"Ok pak saya ijin lapor ke Kapolres dulu," balas Kompol Satrio saat diminta keterangan oleh iNewsSubang.id melalui pesan singkat, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Usut Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Setelah mendapatkan dana hibah senilai Rp200 juta di tahun 2022, dilihat dari situs resmi Pemkab Subang siabah.subang.go.id Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang juga telah mengajukan kembali dana hibah untuk biaya operasional tahun 2023 senilai Rp812 juta.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut