Akhirnya untuk meredam kemarahan warga, pihak kepolisian, TNI dan Pemerintahan mendatangkan seorang warga yang mengirimkan surat tersebut. Akhirnya warga tersebut meminta maaf dan warga masih tetap bisa menggunakan pengeras suara saat tadarus di Bulan Ramadhan nanti.
BACA JUGA : Kemenag Atur Durasi Khutbah di Bulan Ramadhan Tidak Lebih Dari 15 Menit
Menurut Kapolsek Patokbeusi, Kompol Acep Hasbullah, permasalahan tersebut terjadi berawal dari adanya pengaduan dari salah satu warga tentang pengeras suara. Namun kini sudah selesai setelah memperoleh warga tersebut dangan masyarakat lainnya.
"Ini adalah masalah pengaduan warga secara pribadi namun hari ini sudah diselesaikan secara terbuka, secara audensi dengan warta sekitar masjid Baiturohim, alhamdulillah sudah diselesaikan," jelas Kompol Acep.
Editor : Yudy Heryawan Juanda