get app
inews
Aa Read Next : Assyifa Peduli Telah Sebar 20 Ribu Manfaat Selama Ramadhan

Kemenag Atur Durasi Khutbah di Bulan Ramadhan Tidak Lebih Dari 15 Menit

Senin, 28 Maret 2022 | 22:17 WIB
header img
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan durasi khutbah di bulan Ramadhan agar tidak lebih dari 15 menit. Aturan tersebut dikeluarkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.

BACA JUGA : Kejar Target Kepesertaan 95 Persen di Subang, Pengurusan Administrasi Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA : Polemik Pemecatan IDI, Akhirnya Terawan Buka Suara

Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama. Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadan.

"Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.

 

 

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kemenag Atur Ceramah di Bulan Ramadan Maksimal 15 Menit

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut