JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan durasi khutbah di bulan Ramadhan agar tidak lebih dari 15 menit. Aturan tersebut dikeluarkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
BACA JUGA : Kejar Target Kepesertaan 95 Persen di Subang, Pengurusan Administrasi Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA : Polemik Pemecatan IDI, Akhirnya Terawan Buka Suara
Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama. Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadan.
"Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kemenag Atur Ceramah di Bulan Ramadan Maksimal 15 Menit
Editor : Yudy Heryawan Juanda