JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam. Dalam rapat tersebut disepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar Rp49,8 juta.
Jumlah tersebut lebih rendah dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya sebesar Rp69 juta. Jumlah itu disepakati setelah menelusuri kembali komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan.
“Jumlah ini terdiri atas dua komponen BIPIH per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Sementara itu, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, rincian BIPIH sebesar Rp49,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Editor : Kurnia Illahi