"Kalau harapan adanya tersangka lain kalau kita mau telusuri lebih jauh sebenarnya ada. Cuma kita sharing dulu sama klien seperti apa kedepannya. Karena bagi kami ini adalah putusan yang bagus," jelasnya.
Ia juga menjelaskan tantangan dalam membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Masalah seperti ini tentu saja bagi kita tidak mudah untuk melaporkan seseorang apalagi mengenai pemalsuan surat-surat. Tadi sudah dengar institusi mana saja, butuh waktu, butuh bukti, tapi alhamdulillah berkat kesabaran 2 tahun sebagai pelapor akhirnya bisa ada hasil baik," pungkasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika korban Dwi Hani Wijaya yang sedang berduka tiba-tiba digugat oleh orang tidak dikenal terkait lahan seluas hampir tujuh hektare miliknya di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Subang.
Dalam gugatan perdata tersebut, korban dinyatakan kalah, sehingga PN Subang sempat mengeluarkan perintah eksekusi lahan. Namun, eksekusi tersebut berhasil dicegah oleh keluarga korban.
Korban kemudian melaporkan AKK ke Polda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam persidangan, terungkap bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh pihak terdakwa, termasuk dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik, terbukti palsu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda