SUBANG, iNewsSubang.id - Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK), Kamis (23/1/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randika Rahmadani, keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang oleh majelis hakim.
"Tadi kan majelis hakim sudah menyampaikan pertimbangan penuntut umum, pertimbangan dari penasehat hukum sehingga disini kita melihat majelis hakim telah adil dan bijaksana, telah mengambil keseluruhan dari hasil pertimbangan dan pembuktian," ujarnya kepada awak media usai sidang putusan.
"Kita pikir-pikir ya," katanya menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Tommy Sontosa, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keadilan telah ditegakkan.
"Alhamdulillah di Pengadilan Negeri Subang sudah dijatuhi putusan pidana sama terdakwa Ani Kartini Kustiani, dimana hasilnya bagi kami selaku kuasa hukum pelapor sudah puas. Artinya keadilan alhamdulillah sudah ditegakkan," ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa vonis tersebut sudah cukup meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Bagi kita sudah cukup, dari tuntutan 3 tahun sehingga diputus jadi 2 tahun bagi kita tidak ada masalah," ucapnya.
Tommy membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kalau harapan adanya tersangka lain kalau kita mau telusuri lebih jauh sebenarnya ada. Cuma kita sharing dulu sama klien seperti apa kedepannya. Karena bagi kami ini adalah putusan yang bagus," jelasnya.
Ia juga menjelaskan tantangan dalam membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Masalah seperti ini tentu saja bagi kita tidak mudah untuk melaporkan seseorang apalagi mengenai pemalsuan surat-surat. Tadi sudah dengar institusi mana saja, butuh waktu, butuh bukti, tapi alhamdulillah berkat kesabaran 2 tahun sebagai pelapor akhirnya bisa ada hasil baik," pungkasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika korban Dwi Hani Wijaya yang sedang berduka tiba-tiba digugat oleh orang tidak dikenal terkait lahan seluas hampir tujuh hektare miliknya di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Subang.
Dalam gugatan perdata tersebut, korban dinyatakan kalah, sehingga PN Subang sempat mengeluarkan perintah eksekusi lahan. Namun, eksekusi tersebut berhasil dicegah oleh keluarga korban.
Korban kemudian melaporkan AKK ke Polda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam persidangan, terungkap bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh pihak terdakwa, termasuk dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik, terbukti palsu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda