SUBANG, iNewsSubang.id – Keberadaan Pelabuhan Internasional Patimban di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, membuat nilai tanah di sekitarnya melonjak tajam. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk menjalankan aksinya.
Dwi Hani Wijaya, seorang warga Subang, mengaku menjadi korban mafia tanah. Kejadian tersebut bermula pada tahun 2020 ketika ia sedang berduka. Tiba-tiba ia digugat oleh orang yang tidak dikenal terkait lahan seluas hampir tujuh hektare yang dimilikinya di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara.
"Pas pertama kali kita tahu digugat sama mereka itu di tahun 2010. Tiba-tiba dia menggugat kami terus saya gak kenal sama mereka. Kagetlah, kita lagi baik-baik saja tiba-tiba digugat sama orang yang gak dikenal," ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Subang, Senin (2/12/2024).
Kuasa hukum Dwi Hani Wijaya, Tommy Sontosa, menjelaskan awal mula kasus ini. "Kalau bicara kronologi kasus ini bermula ketika tahun 2020, dimana klien kita tiba-tiba mendapatkan gugatan yang menurut hemat kita semua itu merupakan gugatan yang tidak masuk akal, saya juga tidak tahu kenapa itu bisa dikabulkan," ungkapnya.
Dalam proses gugatan perdata tersebut, korban dinyatakan kalah, sehingga Pengadilan Negeri Subang sempat melakukan eksekusi lahan tersebut. Namun, eksekusi berhasil dicegah oleh keluarga korban.
Editor : Yudy Heryawan Juanda