Korban kemudian melaporkan AKK, warga Cianjur, ke Polda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. "Kita berterima kasih kepada penyidik Polda Jabar dalam hal menerima laporan klien kita pada tahun 2022 dan juga menangani serius dalam hal kasus mafia tanah ini," kata Tommy.
Ia juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh pihak terdakwa, termasuk dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik, terbukti palsu. "Sejauh ini alhamdulillah pihak BPN kantor pertanahan Subang masih meyakini bahwa dokumen-dokumen mereka yang disajikan tidak benar adanya. Karena sampai sejauh ini masih tercatat sertifikat HGB atas nama klien saya," tambahnya.
Saat ini, AKK telah menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Subang. "Hari ini alhamdulillah kita memasuki sidang yang ketiga, dengan agenda pemberian kesaksian. Mudah-mudahan hari ini klien kita selaku korban harus mendapatkan keadilan sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 69.510 meter persegi," jelas Tommy.
Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang berlangsung. "Kita sangat yakin kepada PN Subang yang nantinya akan memutus perkara pidana atas terdakwa AKK bisa memutuskan bersalah," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda