Terdakwa Mafia Tanah di Subang Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:45 WIB
"Alhamdulillah di Pengadilan Negeri Subang sudah dijatuhi putusan pidana sama terdakwa Ani Kartini Kustiani, dimana hasilnya bagi kami selaku kuasa hukum pelapor sudah puas. Artinya keadilan alhamdulillah sudah ditegakkan," ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa vonis tersebut sudah cukup meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Bagi kita sudah cukup, dari tuntutan 3 tahun sehingga diputus jadi 2 tahun bagi kita tidak ada masalah," ucapnya.
Tommy membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Yudy Heryawan Juanda