get app
inews
Aa Text
Read Next : Festival Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Gaungkan Budaya Sunda ke Kancah Internasional

Terdakwa Mafia Tanah di Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 23 Januari 2025 | 14:45 WIB
header img
Terdakwa Mafia Tanah di Subang Divonis 2 Tahun Penjara. (Foto: Yudy H Juanda)

"Alhamdulillah di Pengadilan Negeri Subang sudah dijatuhi putusan pidana sama terdakwa Ani Kartini Kustiani, dimana hasilnya bagi kami selaku kuasa hukum pelapor sudah puas. Artinya keadilan alhamdulillah sudah ditegakkan," ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa vonis tersebut sudah cukup meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Bagi kita sudah cukup, dari tuntutan 3 tahun sehingga diputus jadi 2 tahun bagi kita tidak ada masalah," ucapnya.

Tommy membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut