SUBANG, iNews.id - Sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) berhasil meraih penerimaan PKB sebesar Rp. 18,55 miliar, meningkat dibandingkan rata-rata penerimaan bulanan sebelumnya yang hanya Rp. 13,4 miliar, atau naik sebesar 35%.
“Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB adalah Rp. 13,4 miliar, namun selama satu bulan pelaksanaan pemutihan ini, penerimaan meningkat signifikan mencapai Rp. 18,55 miliar, dengan total penerimaan PKB hingga Oktober mencapai Rp. 138,51 miliar,” ujar Kepala Samsat Subang, Lovita Adriana Rosa, di kantornya, SSelasa (5/11/2024).
Sebagaimana diketahui, Bapenda Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tujuan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi kendaraan yang menunggak. Program pemutihan ini juga dianggap dapat berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.
“Seperti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, pemutihan pajak ini pada dasarnya bertujuan untuk memperluas basis pajak, agar masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan secara rutin,” kata Lovita.
Lovita menjelaskan, program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama dua bulan, yaitu dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. "Hingga akhir Oktober, lebih dari 260 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih belum memuaskan di tahun politik ini,” tambah Lovita.
Lovita juga mencatat bahwa sejak program pemutihan dimulai, masyarakat Subang memberikan sambutan yang sangat antusias. Hal ini terlihat dari tingginya penerimaan pajak kendaraan dan permohonan mutasi yang memanfaatkan program penghapusan bea balik nama.
Editor : Yudy Heryawan Juanda