“Pemerintah daerah mendapatkan dana untuk membiayai pembangunan, sedangkan bagi wajib pajak kendaraan, program ini meringankan kewajiban mereka dengan penghapusan denda pajak tertunggak dan diskon bagi yang taat pajak,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lovita juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memperhatikan waktu pembayaran pajak dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan, terutama terkait status kendaraan yang dimiliki.
"Saya meminta masyarakat untuk memeriksa kondisi STNK, apakah masih berlaku atau tidak. Banyak yang lupa membayar pajak, padahal ini penting sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Bagi yang membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama untuk menghindari kesulitan di masa depan,” ujarnya.
Lovita juga memberikan apresiasi tinggi kepada wajib pajak di Subang yang telah menunaikan kewajibannya sebagai warga Jawa Barat yang taat pajak.
“Terima kasih kepada warga Subang yang telah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, karena Pajakmu Untuk Jawa Baratmu,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda