"Di persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa soal saham itu adalah inisiatifnya, hanya mengatasnamakan saja, karena ada pelanggan yang meminta perubahan pemegang saham yang telah meninggal," ujar kuasa hukum terdakwa, Lisa Devianti.
Menurut Ika, Kusumayati kemudian menghubungi notaris untuk mengganti nama almarhum suaminya dengan Dandy Sugianto dan memasukkan nama Ferline, saudara dari saksi pelapor Stephanie, tanpa sepengetahuan mereka.
"Terdakwa hanya meminjam nama anaknya, serta mengatasnamakan Ferline karena terdakwa ingin tetap menjalankan perusahaan," lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah itu hanya formalitas untuk memenuhi permintaan relasi dagang.
"Akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah ini hanya dibuat untuk memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa," kata Lisa.
Kusumayati dilaporkan pada tahun 2021 dengan tuduhan pelanggaran pasal 263 KUHP, dan persidangan saat ini telah memasuki tahap akhir.
Editor : Yudy Heryawan Juanda