KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (23/10/2024). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut, terdakwa Kusumayati menyampaikan pernyataan yang berbeda dari kesaksian-kesaksian sebelumnya dalam persidangan.
Menanggapi nota pembelaan itu, kuasa hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk membela diri, meskipun dengan berbohong.
"Terdakwa boleh berbohong, itu haknya, kan nggak disumpah jadi boleh menolak semua fakta persidangan," ujar Zaenal.
Namun, Zaenal menekankan bahwa ada fakta yang tak bisa dibantah, yakni hingga saat ini Stephanie belum terdaftar sebagai pemegang saham di perusahaan keluarganya.
"Fakta yang tak terbantahkan adalah korban belum dimasukkan ke dalam perusahaan, jika memang tanda tangannya tidak dipalsukan, seharusnya sudah ada tawaran kepada anaknya," kata dia.
Zaenal juga mempertanyakan mengapa, jika memang tidak ada niat buruk, hingga kini korban belum dipanggil untuk menerima haknya sebagai ahli waris, melainkan malah tanda tangannya dipalsukan untuk mengambil hak tersebut.
"Secara logika, ada sesuatu yang tidak beres, semua bukti ada dalam akta perubahan saham. Artinya, surat yang digunakan adalah surat yang dianggap palsu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Stephanie melaporkan ibunya, Kusumayati, atas pemalsuan tanda tangannya dalam SKW, yang kemudian menjadi dasar SKW dari notaris dan notulen rapat untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, milik keluarga Sugianto.
Pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut membuat Stephanie merasa dirugikan dan kehilangan haknya sebagai ahli waris.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menjelaskan bahwa perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika adalah inisiatif terdakwa dan hanya sekadar mengatasnamakan.
"Di persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa soal saham itu adalah inisiatifnya, hanya mengatasnamakan saja, karena ada pelanggan yang meminta perubahan pemegang saham yang telah meninggal," ujar kuasa hukum terdakwa, Lisa Devianti.
Menurut Ika, Kusumayati kemudian menghubungi notaris untuk mengganti nama almarhum suaminya dengan Dandy Sugianto dan memasukkan nama Ferline, saudara dari saksi pelapor Stephanie, tanpa sepengetahuan mereka.
"Terdakwa hanya meminjam nama anaknya, serta mengatasnamakan Ferline karena terdakwa ingin tetap menjalankan perusahaan," lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah itu hanya formalitas untuk memenuhi permintaan relasi dagang.
"Akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah ini hanya dibuat untuk memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa," kata Lisa.
Kusumayati dilaporkan pada tahun 2021 dengan tuduhan pelanggaran pasal 263 KUHP, dan persidangan saat ini telah memasuki tahap akhir.
Editor : Yudy Heryawan Juanda