get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang

Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:53 WIB
header img
Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (23/10/2024). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut, terdakwa Kusumayati menyampaikan pernyataan yang berbeda dari kesaksian-kesaksian sebelumnya dalam persidangan.

Menanggapi nota pembelaan itu, kuasa hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk membela diri, meskipun dengan berbohong.

"Terdakwa boleh berbohong, itu haknya, kan nggak disumpah jadi boleh menolak semua fakta persidangan," ujar Zaenal.

Namun, Zaenal menekankan bahwa ada fakta yang tak bisa dibantah, yakni hingga saat ini Stephanie belum terdaftar sebagai pemegang saham di perusahaan keluarganya.

"Fakta yang tak terbantahkan adalah korban belum dimasukkan ke dalam perusahaan, jika memang tanda tangannya tidak dipalsukan, seharusnya sudah ada tawaran kepada anaknya," kata dia.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut