KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (23/10/2024). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut, terdakwa Kusumayati menyampaikan pernyataan yang berbeda dari kesaksian-kesaksian sebelumnya dalam persidangan.
Menanggapi nota pembelaan itu, kuasa hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk membela diri, meskipun dengan berbohong.
"Terdakwa boleh berbohong, itu haknya, kan nggak disumpah jadi boleh menolak semua fakta persidangan," ujar Zaenal.
Namun, Zaenal menekankan bahwa ada fakta yang tak bisa dibantah, yakni hingga saat ini Stephanie belum terdaftar sebagai pemegang saham di perusahaan keluarganya.
"Fakta yang tak terbantahkan adalah korban belum dimasukkan ke dalam perusahaan, jika memang tanda tangannya tidak dipalsukan, seharusnya sudah ada tawaran kepada anaknya," kata dia.
Editor : Yudy Heryawan Juanda