Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Karawang Bongkar Aliran Dana Rp1,45 Miliar, RRO Bank Jadi Tersangka Megakorupsi KPR Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Tergusur Proyek Tol Japek II, PT Jui Shin Indonesia Kesulitan Lakukan Pencairan Uang Konsinyasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:42 WIB
  • author Tim iNews.id
Tergusur Proyek Tol Japek II, PT Jui Shin Indonesia Kesulitan Lakukan Pencairan Uang Konsinyasi
Tergusur Proyek Tol Japek II, PT Jui Shin Indonesia Malah Kesulitan Lakukan Pencairan Uang Konsinyasi. (Foto: Istimewa)

Pada mediasi kali ini, Rizky menyebutkan bahwa pihaknya belum memperoleh hasil karena BPN tetap menolak mengeluarkan surat pengantar. Padahal, secara hukum konsinyasi bisa dicairkan apabila ada putusan pengadilan atau surat pengantar dari BPN.

"Putusan pengadilan sudah inkracht, dan SHGB klien kami sah serta tervalidasi. Jadi, BPN Karawang seharusnya tidak punya alasan untuk menolak. Saya heran mengapa BPN belum memberikan surat pengantar tersebut," ujarnya.

Rizky menegaskan bahwa surat pengantar hanya diperlukan untuk validasi kepemilikan tanah, sementara kliennya telah memiliki dua sertifikat yang sah. "Buktinya, tiga bidang pertama dari enam bidang tanah sudah bisa dicairkan," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa secara hukum, kepemilikan tanah PT Jui Shin Indonesia sudah jelas, namun BPN masih mempersulit pencairan uang konsinyasi yang menjadi hak perusahaan.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut