Pada mediasi kali ini, Rizky menyebutkan bahwa pihaknya belum memperoleh hasil karena BPN tetap menolak mengeluarkan surat pengantar. Padahal, secara hukum konsinyasi bisa dicairkan apabila ada putusan pengadilan atau surat pengantar dari BPN.
"Putusan pengadilan sudah inkracht, dan SHGB klien kami sah serta tervalidasi. Jadi, BPN Karawang seharusnya tidak punya alasan untuk menolak. Saya heran mengapa BPN belum memberikan surat pengantar tersebut," ujarnya.
Rizky menegaskan bahwa surat pengantar hanya diperlukan untuk validasi kepemilikan tanah, sementara kliennya telah memiliki dua sertifikat yang sah. "Buktinya, tiga bidang pertama dari enam bidang tanah sudah bisa dicairkan," lanjutnya.
Ia menekankan bahwa secara hukum, kepemilikan tanah PT Jui Shin Indonesia sudah jelas, namun BPN masih mempersulit pencairan uang konsinyasi yang menjadi hak perusahaan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda