KARAWANG, iNews.id - Lahan PT Jui Shin Indonesia tergusur proyek strategis nasional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Namun, perusahaan tersebut kesulitan mencairkan uang konsinyasi akibat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang belum mengeluarkan surat pengantar.
Kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia dari Kantor Hukum Nasution, Lubis, Hariyowibowo & Partners (NLHP), Rizky Hariyo Wibowo, menjelaskan bahwa uang konsinyasi tersebut sudah dititipkan oleh BPN Karawang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
"Klien kami PT Jui Shin Indonesia ingin mencairkan uang konsinyasi yang dititipkan BPN Karawang kepada PN Karawang terkait proyek strategis nasional pembangunan jalan Tol JAPEK II. Namun pengadilan belum mau mencairkan uang tersebut karena BPN Karawang belum memberikan surat pengantar yang disyaratkan," kata Rizky usai mediasi di PN Karawang, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, PT Jui Shin Indonesia sudah menerima konsinyasi untuk tiga bidang tanah yang tergusur proyek Tol Japek II, tetapi pencairan tiga bidang lainnya terhambat akibat adanya sengketa.
"Klien kami memiliki dua SHGB dengan luas sekitar 20 hektar, terbagi atas enam bidang tanah. Tiga bidang sudah dapat dicairkan, tetapi tiga lainnya terhalang karena pengadilan memerlukan surat pengantar dari BPN Karawang. Padahal, dalam perkara ini kami telah memenangkan hingga berkekuatan hukum tetap. Pengadilan hingga Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa klien kami adalah pemilik sah SHGB tersebut. Jadi, kami mempertanyakan mengapa BPN Karawang masih belum mau mengeluarkan surat pengantar yang diminta," ungkapnya Rizky.
Pada mediasi kali ini, Rizky menyebutkan bahwa pihaknya belum memperoleh hasil karena BPN tetap menolak mengeluarkan surat pengantar. Padahal, secara hukum konsinyasi bisa dicairkan apabila ada putusan pengadilan atau surat pengantar dari BPN.
"Putusan pengadilan sudah inkracht, dan SHGB klien kami sah serta tervalidasi. Jadi, BPN Karawang seharusnya tidak punya alasan untuk menolak. Saya heran mengapa BPN belum memberikan surat pengantar tersebut," ujarnya.
Rizky menegaskan bahwa surat pengantar hanya diperlukan untuk validasi kepemilikan tanah, sementara kliennya telah memiliki dua sertifikat yang sah. "Buktinya, tiga bidang pertama dari enam bidang tanah sudah bisa dicairkan," lanjutnya.
Ia menekankan bahwa secara hukum, kepemilikan tanah PT Jui Shin Indonesia sudah jelas, namun BPN masih mempersulit pencairan uang konsinyasi yang menjadi hak perusahaan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda