"Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), daftarkan, maka mempunyai hak. Mau dipakai untuk dua kali penanaman atau tiga kali penanaman, silakan," kata Jekvy.
Selain itu, berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan sembilan komoditas pertanian yang berhak menerima pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Saat ini, pihaknya tengah memperjuangkan agar singkong dapat tercatat sebagai salah satu komoditas penerima pupuk bersubsidi.
"Kita sama-sama berdoa semoga ini (upaya memasukkan singkong sebagai komoditas penerima subsidi, Red) disetujui dalam rapat Menko Perekonomian, sehingga kita bisa memenuhi kebutuhan komoditas unggulan di berbagai daerah," ungkap Jekvy.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menjelaskan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional saat ini telah mencapai 5,6 juta ton dari alokasi nasional sebesar 9,5 juta ton. Dia juga menambahkan bahwa masih ada waktu untuk menebus pupuk hingga akhir tahun.
"Saat ini adalah periode musim tanam, tidak ada kelangkaan pupuk karena alokasinya masih banyak. Ayo kita serap. Stok kami juga di atas 100 persen, atau melebihi ketentuan minimum yang diatur oleh Pemerintah," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda