get app
inews
Aa Read Next : Raih 2287 Suara, Sholehudin Menang di Pilkades Blanakan Subang

Update Pembunuhan Subang, Yosef Kembali Dipanggil Polda Jabar, Ada Apa?

Senin, 07 Maret 2022 | 15:13 WIB
header img
Yosef Hidayah didampingi kuasa hukumnya, Fajar Sidik ketika memenuhi panggilan penyidik Polres Subang, 22 Oktober 2021. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang sudah 6 bulan lebih berlalu. Namun pelaku pembunuhan tersebut hingga kini masih menjadi misteri. Penyidik Polda Jabar, memanggil kembali ayah sekaligus suami korban, Yosef Hidayah, Senin (7/3/2022).

Kepolisian telah memanggil 100 lebih saksi selama 6 bulan terakhir ini. Bahkan sketsa terduga pelaku sudah disebar polisi. Namun hingga kini kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut masih misteri.

BACA JUGA : Wakapolres, Kasat Reskrim dan 3 PJU Polres Subang Diganti

Menurut kuasa hukum Yosef, Fajar Sidik, hari ini kliennya dipanggil oleh penyidik Polda Jabar. Ia akan mendampingi kliennya tersebut.

"Betul, hari ini Pak Yosef kembali dipanggil sama penyidik dari Polda Jabar, cuman Pak Yosef saja," kata Fajar kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Pihaknya, Fajar melanjutkan masih belum mengetahui secara rinci tujuan atas pemanggilan kliennya oleh penyidik dari Polda Jabar.

BACA JUGA : Genjot Target 90 Persen, Polres Subang Gelar Vaksinasi Hingga Malam Hari

"Kami masih belum mengetahui yah, tapi kami tetap kooperatif saja kalo misalkan polisi masih membutuhkan keterangan dari klien kami," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mereka di halaman rumahnya Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu. Hingga kini polisi masih tampak kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut