SUBANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Jalan Anggur Raya Perumnas Subang, Jumat, (6/9/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa (24/9/2024) didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, serta Kanit III/Tipidter IPDA Abraham Ben Gurion, menjelaskan peran para tersangka.
“Tersangka MSR adalah pemilik usaha yang menyediakan bahan baku dan peralatan, serta mengkoordinir tersangka lainnya, yaitu RDA, HC, dan FR. MSR juga bertanggung jawab dalam memasarkan LPG hasil penyuntikan,” ungkap Kapolres.
Tersangka lainnya, RDA dan YC, berperan sebagai operator penyuntikan LPG dari tabung bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg. Sementara, tersangka FR bertugas membantu operator dalam proses penyuntikan.
Menurut Kapolres, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. "Namun, penyuntikan tidak dilakukan setiap hari, melainkan tergantung ketersediaan bahan baku LPG 3 Kg," jelasnya. MSR mendapatkan LPG bersubsidi dari pangkalan yang dimilikinya, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Peralatan yang digunakan dalam aksi ini antara lain tabung kosong LPG ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg, alat suntik berupa pipa besi yang dimodifikasi, regulator, palu, obeng, es balok, dan timbangan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda