Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Pantura, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

SUBANG, iNewsSubang.id - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di tiga warung remang-remang atau tempat karaoke di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dalam razia gabungan yang digelar pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menetapkan tiga orang pemilik usaha hiburan malam sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas warung remang-remang di wilayah tersebut, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang juga sampai ke Satgas TPPO Mabes Polri. Kami langsung bergerak bersama Forkopimda untuk melakukan penindakan di tujuh warung remang-remang di kawasan Patokbeusi,” ujar AKBP Dony dalam konferensi persnya, Senin (4/8/2025).
Dari hasil operasi tersebut, tiga warung karaoke ditemukan mempekerjakan anak-anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan tamu. Ketiga korban tersebut berinisial WA (17 tahun, asal Karawang), POZ (17 tahun, asal Cianjur), dan NS (16 tahun, asal Garut).
“Para korban ini direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu diperkerjakan di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka. Mereka tidak mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan bekerja dalam situasi yang rentan terhadap kekerasan serta pelecehan,” jelas AKBP Dony.
Adapun tiga tersangka yang diamankan langsung di lokasi razia adalah, DMS (39 tahun), pemilik warung remang-remang, warga Subang, SWA (33 tahun), pemilik warung remang-remang, warga Karawang, dan AKA (37 tahun), pemilik warung remang-remang, warga Subang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing tempat sebagai barang bukti.
Editor : Yudy Heryawan Juanda