get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Gerak Cepat Amankan Lokasi Ledakan di Area PT Pertamina EP

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Pantura, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:51 WIB
header img
Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Pantura, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka. Foto: Yudy H Juanda/iNewsSubang.id

SUBANG, iNewsSubang.id - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di tiga warung remang-remang atau tempat karaoke di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dalam razia gabungan yang digelar pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menetapkan tiga orang pemilik usaha hiburan malam sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas warung remang-remang di wilayah tersebut, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang juga sampai ke Satgas TPPO Mabes Polri. Kami langsung bergerak bersama Forkopimda untuk melakukan penindakan di tujuh warung remang-remang di kawasan Patokbeusi,” ujar AKBP Dony dalam konferensi persnya, Senin (4/8/2025).

Dari hasil operasi tersebut, tiga warung karaoke ditemukan mempekerjakan anak-anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan tamu. Ketiga korban tersebut berinisial WA (17 tahun, asal Karawang), POZ (17 tahun, asal Cianjur), dan NS (16 tahun, asal Garut).

“Para korban ini direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu diperkerjakan di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka. Mereka tidak mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan bekerja dalam situasi yang rentan terhadap kekerasan serta pelecehan,” jelas AKBP Dony.

Adapun tiga tersangka yang diamankan langsung di lokasi razia adalah, DMS (39 tahun), pemilik warung remang-remang, warga Subang, SWA (33 tahun), pemilik warung remang-remang, warga Karawang, dan AKA (37 tahun), pemilik warung remang-remang, warga Subang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing tempat sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

AKBP Dony menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga wilayah hukum Polres Subang dari tindak pidana perdagangan orang, khususnya eksploitasi anak.

“Penekanan kami dari Polres Subang dan Forkopimda Subang bahwa ini bukan sekadar razia biasa. Ini bentuk komitmen serius untuk memberantas eksploitasi anak dan mencegah meluasnya praktek perdagangan orang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara ketat.

“Kami akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda,” tambah Dony.

Tak lupa, AKBP Dony mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan masing-masing.

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui praktek serupa di lingkungannya,” pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut