Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Pantura, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
AKBP Dony menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga wilayah hukum Polres Subang dari tindak pidana perdagangan orang, khususnya eksploitasi anak.
“Penekanan kami dari Polres Subang dan Forkopimda Subang bahwa ini bukan sekadar razia biasa. Ini bentuk komitmen serius untuk memberantas eksploitasi anak dan mencegah meluasnya praktek perdagangan orang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara ketat.
“Kami akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda,” tambah Dony.
Tak lupa, AKBP Dony mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan masing-masing.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui praktek serupa di lingkungannya,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda