"Para tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 30 hingga 35 juta per bulan dari kegiatan ini," tambah AKBP Ariek.
Namun, para tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan penyuntikan LPG tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita ratusan tabung LPG 3 Kg, puluhan tabung LPG 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg, serta berbagai peralatan penyuntikan LPG seperti cup seal, rubber seal, alat suntik, dan timbangan digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga, Arnaldo Andika Putra, memberikan apresiasi kepada Polres Subang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres Subang beserta jajarannya. Praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami tidak akan segan menindak tegas para pangkalan yang terbukti menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi," tegas Arnaldo.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas praktek ilegal yang merugikan masyarakat luas, terutama di sektor energi yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Editor : Yudy Heryawan Juanda