"Agenda sidang selanjutnya, saksi ahli pidana dari JPU dan a de charg atau saksi meringankan dari kami pada Senin 12 Agustus 2024 pekan depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ika menuturkan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan beberapa syarat perdamaian yang diajukan oleh pelapor, namun menerima beberapa syarat lainnya.
"Iya tadi dibahas kan ada 5 point yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 point ini kita sudah setuju yah, hanya yang 2 ini kita keberatan," ungkap Ika.
Dua syarat yang ditolak oleh pihak terdakwa tersebut adalah terkait audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan untuk menurunkan pemberitaan dari media.
"Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 point yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalo Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya. Kemudian terkait dengan take down pemberitaan di media. Ini kita juga keberatan, karena tidak mungkin bisa kita lakukan sebab menyangkut pihak media,dan ini kan sudah berbulan-bulan lalu berjalan," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda