get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Syarat Damai di Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Berbelit, Terdakwa Enggan Penuhi

Senin, 05 Agustus 2024 | 19:43 WIB
header img
Perdamaian kasus pemalsuan tandatangan di Karawang masih buntu, sidang terus berlangsung. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW) atas nama Kusumayati terungkap tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk membuat SKW tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kantor Kecamatan Karawang Barat.

Ketika dimintai keterangan saat sidang, petugas kecamatan tersebut menyatakan bahwa ia baru mulai bertugas pada tahun 2020, sedangkan pembuatan SKW terjadi pada tahun 2013.

"Saksi fakta (Petugas Kecamatan Karawang barat) yang katanya memproses surat kuasa waris tersebut, tapi ternyata saksi itu jadi petugas tahun 2020, jadi artinya saksi tidak tahu kejadian tahun 2013 karena SKW itu dibuat tahun 2013," ujar Kuasa Hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut