get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Syarat Damai di Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Berbelit, Terdakwa Enggan Penuhi

Senin, 05 Agustus 2024 | 19:43 WIB
header img
Perdamaian kasus pemalsuan tandatangan di Karawang masih buntu, sidang terus berlangsung. (Foto: Istimewa)

Artinya, menurut Ika, kesaksian tersebut menunjukkan bahwa BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa Kusumayati datang langsung untuk membuat SKW itu tidak benar.

"Karena pada saat itu dia belum bertugas, dan engga tahu dan tidak bertemu bu Kusumayati," katanya.

Selain saksi fakta, lanjut Ika, JPU juga menghadirkan saksi ahli. Namun, majelis hakim tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut.

Pasalnya, yang dihadirkan saksi ahli perdata bukan pidana, "Karena hakim lebih konsen kepada dakwaan, jadi minta kepada jaksa buat dihadirkan saksi pidana bukan perdata," jelasnya.

Untuk diketahui, agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi ahli pidana dan saksi a de charge atau saksi meringankan dari terdakwa.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut